ESSAY
MERDEKA BELAJAR
Oleh : IMMawati Roisyatul Izza
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim nampaknya tengah serius
dalam mengubah pola konstruksi dan sistem pembelajaran di sekolah yang selama
ini dikenal oleh publik sebagai sistem yang tumpang tindih dan tidak efisien.
Hal ini dibuktikan dengan diaktualisasikannya ide yang dikenal oleh masyakarat
luas dengan istilah Merdeka Belajar.
Adapun empat program yang diusung dalam Merdeka belajar yaitu perombakan
UN, USBN, Zonasi dan RPP. RPP (Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran) merupakan
perangkat pembelajaran yang digunakan oleh guru dalam membantu pelaksanaan
proses belajar mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD). RPP berisi tentang pengaturan yang berkenaan dengan
perkiraan atau proyeksi tentang apa yang dilakukan pada saat kegiatan belajar
mengajar berlangsung, kemungkinan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah direncanakan ataupun tidak karena
proses pembelajaran bersifat situasional, apabila perencanaan disusun secara
matang maka tidak akan jauh dari apa yang telah disusun. Setiap pendidik pada
suatu lembaga kependidikan (guru) berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara efektif, efisien, inspiratif,
menyenangkan, dan memotivasi siswa untuk berpartisipatif aktif dalam
pembelajaran.
Selama ini
fakta berbicara bahwa walaupun sesungguhnya maksud disusunnya RPP sungguh baik,
tapi tidak sedikit pula guru yang merasa terbebani dengan hal itu. Hal itu juga
berakibat pada seringkali ditemukan guru yang mengajar tanpa membuat RPP
terlebih dahulu. Secara umum alasan guru sehingga ia tidak membuat RPP sebagai
acuan proses belajar di kelas yakni, pertama, guru menganggap proses
pembelajaran yang terpenting adalah substansinya, bukan membuat RPP yang kadang
dibuat bingung formatnya. Kedua, RPP kadang kala mematikan kreativitas guru di
dalam proses pembelajaran karena pemebalajaran di kelas harus sesuai RPP yang
dibuat. Ketiga, guru membuat RPP di akhir proses pembelajaran lebih lanjut di
akhir semester sebagai bentuk laporan. Keempat, guru membuat RPP yang disamakan
dengan tahun kemarin tanpa adanya perubahan substansial.
Tugas seorang
guru tidak hanya mengajar dalam kelas, tetapi melengkapi administratif di dunia
pendidikan seperti: menyusun program tahunan, menyusun program semester,
menyusun program pembelajaran, melaksanakan program pembelajaran, melaksanakan
evaluasi pembelajaran sesuai dengan kompetensi yang disyaratkan, melaksanakan
analisa hasil evaluasi, menyusun dan melaksanakan program perbaikan/pengayaan.
Selain tugas-tugas tersebut masih ada lagi beberapa tugas administrasi lainnya
seperti PKP zonasi. Sangat banyak tugas guru selain mengajar siswanya di kelas
ini dirasa sangat membebani. Bisa dibayangkan seorang guru dibebani tugas
administrasi yang banyak sehingga konsentrasi terhadap pendidikan dan
pengembangan siswa serta dirinya akan terlewatkan. Itu belum terhitung dengan
tugas yang berhubungan dengan fungsinya, seperti menjadi kepala sekolah, wali
kelas, dan posisi-posisi lainnya.
Seorang guru
tugasnya mendidik sehingga ada pembagian tugas di sekolah. Seperti bagian
kurikulum, tata usaha dan yang lainnya. Hemat penulis alangkah baiknya jika
mereka lah yang menyelesaikan dan mengurus administrasi guru, sehingga wajar
jika Mendikbud Nadiem Makarim mencetuskan Merdeka Belajar untuk mengubah
penyusunan RPP yang sebelumnya tiga belas halaman menjadi cukup satu halaman
saja. Dengan ditentukannya RPP yang hanya terdiri dari satu halaman ini
diharapkan agar dapat mengurangi beban guru dalam membuat, dan menggunakan RPP
sehingga guru dapat lebih leluasa mengembangkan pembelajaran dalam kelas. Perubahan
peraturan terkait format RPP ini akan membuat guru berlaku efisien dan lebih
mempunyai banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi pembelajaran itu
sendiri.
Setiap
kebijakan tentu akan menimbulkan pro dan kontra di khalayak ramai. Namun jika
kita cermat dalam memperhatikan kebijakan ini maka kita akan tahu sesungguhnya
kebijakan ini sangat berpotensi besar mengarah kepada hal yang kurang baik.
Penyederhanaan format RPP walaupun mempunyai dampak positif tapi potensi
berdampak negatif itu ada. Monitoring dan evaluasi diperketat adalah
konsekuensi dari diterapkannya kebijakan ini. Hal ini perlu dilakukan agar guru
kemudian tidak bersikap meremehkan dan mengesampingkan RPP. RPP sebagai salah
satu perangkat pembelajaran harus bisa sampai substansinya ke peserta didik.
Jangan sampai RPP dengan segala urgensinya kemudian disusun dengan ala
kadarnya. Terdiri dari tiga poin dan boleh hanya satu halaman tentu tidaklah
dapat menjadi alasan guru untuk melakukan hal semaunya.
0 Komentar