MENYATUKAN SISTEM PENANGGALAN ISLAM

Syamsul Anwar

Tentu merupakan suatu keprihatinan bahwa umat Islam sampai saat ini belum dapat menyatukan sistem penanggalannya sehingga selebrasi momen-momen keagamaan penting seperti puasa Ramadan, Idulfitri atau Iduladha belum selalu dapat disatukan. Mamang harus diakui pula bahwa penyatuan tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena aspek-aspek syariah dan astronomis harus dikaji secara seksama. Persoalan sulitnya penyatuan tersebut bukan selalu dan tidak terutama karena perselisihan pendapat fikih antara pengguna hisab dan pendukung rukyat. Akan tetapi terutama adalah karena masalah bagaimana memformulasikan suatu sistem kalender yang dapat mencakup baik urusan agama (ibadah) maupun urusan sivil dan administratif (maksudnya urusan muamalat) serta bagaimana agar kalender itu juga dapat menyapa seluruh umat Islam di berbagai penjuru bola bumi ini secara sama. Jangan sampai kalender itu memaksa satu kelompok orang di kawasan tertentu tertunda memasuki bulan baru padahal hilalnya sudah terpampang di ufuk mereka. Sebaliknya juga jangan sampai kalender itu memaksa mereka masuk bulan baru sementara belum terjadi kelahiran bulan.
Dalam pada itu penulis membaca sebuah tulisan berjudul “Kalender Hijriyah Bisa Memberi Kepastian Setara dengan Kalender Masehi.” Tulisan ini dibuat oleh seorang pakar senior dalam astronomi dan dikenal luas dalam masyarakat bidang ini serta sudah banyak malang melintang dalam masalah hisab-rukyat. Dalam tulisan tersebut penulisnya mengajak untuk bermimpi membuat suatu kalender hijriah yang mapan. Sayang sekali tulisan tersebut terlalu singkat sehingga tidak dapat memuat gagasan yang mendalam dan terkaji secara seksama. Namun barangkali hal itu mungkin karena tulisan itu tidak ingin membebani pembaca dengan pikiran yang berat-berat. Sebetulnya dari kepakaran beliau sangat diharapkan suatu rancangan kalender pemersatu yang handal.
Dalam tulisan tersebut disebutkan bahwa ada tiga syarat bagi terwujudnya suatu sistem kalender yang mapan, yaitu:
1) ada otoritas (penguasa) tunggal yang menetapkannya,
2) ada kriteria yang disepakati,
3) ada batasan wilayah keberlakukan (nasional atau global).
Pada tahap sekarang, demikian tulisan tersebut, sudah dipenuhi dua syarat, yaitu sudah ada otoritas yang menetapkannya, dalam hal ini pemerintah melalui Menteri Agama, dan satu lagi adanya batas wilayah keberlakuannya, yaitu wilayah hukum Indonesia. Tulisan tersebut menyerukan lebih lanjut agar jangan jauh-jauh mencita-citakan pembuatan kalender hijriah global. Mulailah dari yang sudah ada di depan mata kita, yaitu kalender hijriah nasional. Artinya menurut beliau satukan dulu kalender hijriah pada tingkat nasional, kemudian baru melakukan penyatuan internasional.
Menurut tulisan tersebut lebih lanjut lagi, kalau kita berhasil menjadikan kalender hijriah mapan di Indonesia dengan 3 prasyarat terpenuhi, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, kita bisa menjadikannya sebagai prototipe sistem kalender Hijriyah global yang mapan. Insya-Allah, kita dapat menyepakati kriteria yang bersifat global yang ditetapkan oleh suatu otoritas kolektif negara-negara Islam. Batas wilayahnya bukanlah batas wilayah tetap (seperti Garis Tanggal Internasional), tetapi batas wilayah yang dinamis sesuai dengan kemungkinan terlihatnya hilal. Itu mudah ditetapkan berdasarkan kriteria yang disepakati. Demikian inti pokok tulisan tersebut.
Bila boleh menanggapi, menurut penulis, otoritas penguasa saja untuk menetapkannya tidak cukup apabila tidak ada suatu rancangan kalender yang autoritatif berdasarkan argumen syar’i dan ilmiah yang kuat yang dibuat oleh pakar serta yang dapat menjawab akar permasalahan. Kalau tidak, yang akan terjadi hanyalah semacam pemaksaan yang sulit diterima oleh yang merasa bahwa ketetapan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i dan keilmuan namun dipaksakan. Selama ini yang sering dihandalkan dalam upaya penyatuan adalah otoritas ulil amri yang didukung dengan kaidah fikih hukmul-hakim yarfa’ul-khilaf” (ketetapan penguasa mengakhiri pertikaian pendapat). Bagaimana ketetapan ulil amri dapat mengakhiri pertikaian pendapat apabila ketetapan itu sendiri tidak autoritatif, malah sebaliknya bisa jadi menimbulkan permasalahan?
Soal kesepakatan mengenai kriteria semata juga belum cukup, karena perumusan kalender Islam tidak hanya sekedar soal kriteria awal bulan. Masalah kriteria hanya sebagian saja dari keseluruhan masalah penyatuan penanggalan. Persoalan lain yang harus dipecahkan meliputi (1) masalah konsep hari dari mana dan kapan dimulai (garis batas tanggal), (2) masalah penerimaan hisab karena tidak mungkin membuat kalender berdasarkan rukyat fikliah, (3) masalah transfer imakanu rukyat.
Selain itu kalender hijriah itu harus merupakan sebuah kalender global dalam sifatnya, bukan kalender lokal. Hal itu karena adanya problem puasa hari Arafah. Oleh karena adanya problem puasa hari Arafah ini, maka rumusan kalender Islam harus dapat membuat suatu penanggalan yang dapat menjatuhkan hari Arafah pada hari yang sama di seluruh dunia. Kalau tidak, maka akan timbul masalah kapan orang melaksanakan puasa Arafah karena hari Arafah di Mekah jatuh berbeda dengan di tempat lain. Misalnya di Mekah sudah hari Arafah sementara di Indonesia baru tanggal 8 Zulhijah. Kalender seperti ini tidak memenuhi syarat kalender Islam lantaran kalender tersebut tidak dapat menepatkan waktu ibadah umat Islam pada momen sesungguhnya. Akan banyak orang yang menolak kalender tersebut, karena di Indonesia banyak yang berkeyakinan bahwa puasa Arafah itu adalah puasa pada hari jamaah haji wukuf di padang Arafah di Mekah dan memang ini yang benar. Inilah artinya bahwa kita harus membuat kalender global, bukan lokal. Soal dari mana mulai pemberlakuannya apakah diberlakukan dulu dalam wilayah Indonesia kemudiankita mengajak masyarakat dunia Islam untuk menerimanya, itu silahkan saja. Untuk itu kalender tersebut harus teruji validitasnya secara syar’I dan astronomis agar dapat diberlakukan di seluruh dunia dan dapat diterima oleh masyarakat Islam global.
Apabila dibuat kalender lokal yang bertujuan menyatukan penanggalan di Indonesia saja lebih dulu dan kalender itu tidak bersifat global, maka pertama pada bulan Zulhijah tahun tertentu akan timbul kekacauan pelaksanaan ibadah puasa Arafah, dan kedua akan membuat kita bekerja dua kali, di mana kita menyatukan penanggalan secara lokal lebih dulu, kemudian setelah bersatu, kalender diubah untuk dibuat yang baru yang sifatnya global. Secara psikologis mengubah kalender yang sudah diterima dengan mapan itu tidak mudah. Kita mengharapkan para astronom Muslim Indonesia menggagas suatu sistem kalender hijriah global. Sejauh ini penulis belum pernah mendengar adanya upaya demikian dari para pakar astronomi kita. Pemikiran yang sering terdengar baru soal kriteria awal bulan. Penyatuan kriteria saja belum akan memecahkan masalah penyatuan penanggalan Islam, karena masalahnya jauh lebih kompleks dari sekedar kriteria awal bulan. Bahkan termasuk para pakar astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah, sebuah organisasi yang dikenal berpegang kuat kepada hisab, belum banyak yang tertarik untuk mengikuti perkembangan upaya pembuatan kalender global hijriah. Kalender Muhammadiyah yang berlaku pun juga masih kalender lokal. Namun telah ada kemajuan karena telah berani meninggalkan rukyat dan memegangi hisab secara konsisten. Hisab yang digunakan bukan hisab tertentu, melainkan yang penting bagaimana dengan hisab itu dibuat sebuah kaidah dan rumusan kalender yang dapat menyatukan penanggalan Islam dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia.
Di dunia Islam sekarang Tim Kerja ISESCO (yang lahir dari rekomendasi Temu Pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam tahun 2008) telah membuat empat rancangan kalender global hijriah. Rancangan-rancangan kalender tersebut sekarang dalam proses uji validitas untuk waktu selama hampir satu abad ke muka hingga akhir tahun 2100 guna menemukan satu yang paling baik dan reliabel di antaranya. Hasil uji validitas telah mencapai 93 tahun. Hendaknya para pakar astronomi Muslim Indonesia yang mempunyai perhatian terhadap masalah penyatuan penanggalan Islam mengikuti perkembangan ini dan bila perlu ikut mengujinya sehingga apabila masih mempunyai kelemahan, maka buat rancangan kelima, keenam dan seterusnya yang lebih akurat dan lebih teruji.
Penulis agak sulit memahami pernyataan dalam tulisan yang disebut di atas bahwa batas wilayah kalender Islam global yang harus dibuat bukanlah batas wilayah tetap (seperti Garis Tanggal Internasional), tetapi batas wilayah yang dinamis sesuai dengan kemungkinan terlihatnya hilal. Apa yang dimaksud dengan statemen ini? Barangkali maksudnya bahwa kalender Islam global yang hendak dibuat itu menerapkan sistem garis batas tanggal bergerak yang diusulkan oleh Mohammad Ilyas (astronom Malaysia) dan Syaraf al-Qudah (pakar syariahYordania). Meskipun kedua pakar ini sama-sama mengusulkan garis batas tanggal bergerak, namun konsepnya sedikit berbeda. Garis batas tanggal versi Ilyas, yang disebutnya International Lunar Date Line (ILDL), merupakan batas memulai tanggal baru hijriah yang mengikuti garis lengkung kurve imkanu rukyat yang menjorok ke timur. Kawasan yang berada dalam lengkungan garis kurve rukyat tersebut adalah kawasan yang bisa merukyat sehingga keesokan harinya memulai bulan kamariah baru. Kawasan di luar garis lengkung kurve merupakan kawasan yang tidak dapat melihat hilal, sehingga ia harus menggenapkan bulan berjalan tiga puluh hari dan memulai bulan kamariah baru pada hari lusa.
Apabila garis batas tanggal versi Ilyas adalah melengkung, maka garis batas tanggal versi Syaraf al-Qudah tegak lurus yang ditarik dari utara ke selatan pada ujung paling timur dari garis lengkung kurve rukyat bulan bersangkutan. Hanya saja apabila garis ini membelah-dua negara yang dilewatinya, maka garis itu ditarik ke batas timur negara bersangkutan. Semua negara yang terletak di sebelah barat garis tersebut memasuki awal bulan kamariah baru keesokan harinya dan negara-negara di sebelah timurnya lusa. Pada dasarnya kedua versi garis batas tanggal ini sama, hanya bedanya dalam versi Ilyas garis itu melengkung dengan lengkungan menjorok ke arah timur sesuai dengan garis kurve imakanu rukyat, sementara versi Syaraf al-Qudah tegak lurus dari utara ke selatan dengan catatan menyesuaikan dengan garis batas timur negara yang dilewatinya.
Kedua garis batas tanggal ini akan timbul di tempat berbeda-beda dari bulan kamariah ke bulan kamariah lain sesuai dengan perbedaan timbulnya garis kurve imkanu rukyat setiap bulan. Itulah mengapa ia disebut garis tanggal bergerak karena kemunculannya yang berpindah-pindah dari satu ke lain tempat. Pergerakan itu adalah dari timur ke barat muka bumi. Apabila ujung kurve itu pada suatu bulan kamariah timbul jauh di timur, misalnya di Indonesia, maka bulan berikutnya ia akan timbul lebih ke barat, misalnya, di Afrika, kemudian bulan berikutnya lagi di benua Amerika atau Samudra Pasifik.
Kedua versi garis batas tanggal ini tidak dapat dipedomani guna menyatukan kalender Islam karena konsep garis batas tanggal bergerak ini sendiri bermasalah. Apabila garis batas tanggal tersebut hanya dijadikan sebagai batas memulai bulan baru dan tidak dijadikan batas di mana dan kapan hari dimulai (hari tetap dimulai di Garis Tanggal Internasional [GTI] yang ada sekarang), maka kalender tersebut tidak akan menyatukan karena garis itu hanya akan membelah kawasan dunia antara kawasan yang bisa merukyat dan kawasan yang tidak bisa merukyat sehingga kedua kawasan itu akan memulai bulan kamariah pada hari yang berbeda. Apabila garis bergerak tersebut dijadikan juga batas memulai hari, maka akan lebih kacau lagi karena akan timbul dualisme hari di dunia, yaitu hari konvensional yang dimulai dari GTI dan hari “Islami” yang dimulai dari garis tanggal bergerak yang berubah setiap bulan. Selain itu juga akan berakibat bahwa durasi hari dari bulan kamariah pada kawasan yang terletak antara dua garistanggal bulan kamariah berurutan adalah 30 hari sementara di luarnya 29 hari sehingga tidak sama memasuki bulan kamariah baru. Atau kalau diharuskan bulan baru serentak dimulai di seluruh dunia, maka hari terakhir bulan kamariah pada kawasan yang terletak di atara dua garis tanggal bulan kamariah berurutan harus diperpanjang menjadi empat puluh delapan jam. Artinya hari yang sama harus diulang lagi. Ini tentu tidak masuk akal.
Selain itu garis batas tanggal bergerak ini akan lebih banyak lagi menimbulkan problem pelaksanaan puasa Arafah. Hal itu karena bilamana garis batas tanggal tersebut pada bulan Zulhijah muncul di sebelah barat Mekah, maka itu akan menimbulkan masalah puasa Arafah bagi kawasan di sebelah barat garis tersebut dan apabila timbul di sebelah timur Mekah akan timbul problem puasa Arafah bagi kawasan di sebelah timur garis itu. Penggunaan garis batas tanggal bergerak tidak akan membantu apa-apa terhadap upaya penyatuan kalender Islam. Justeru malah membuat lebih banyak problem daripada memecahkan masalah. Atas dasar itu tidak ada jalan lain kecuali menerima GTI yang ada sekarang yang terletak di tengah-tengah Samudera Pasifik tanpa banyak membelah pemukiman padat penduduk.
Sebagai penutup ingin ditegaskan bahwa:
1) kalender Islam harus dibuat bersifat global, tidak lokal, untuk mengatasi masalah pelaksanaan puasa Arafah;
2) kalender Islam terpaksa harus meninggalkan rukyat karena rukyat tidak dapat menyatukan dan membuat kalender dan harus menggunakan hisab, namun hisab yang digunakan bukan aliran tertentu, melainkan adalah bagaimana hisab digunakan sebagai sarana membuat sebuah rumusan dan kaidah kalender hijriah global yang akurat;
3) tidak mungkin menggunakan sistem garis batas tanggal bergerak karena penggunaan garis semacam itu lebih banyak menimbulkan problem daripada memecahkan masalah;
4) kalender Islam tidak boleh mamaksa satu kelompok orang Muslim di kawasan tertentu dari muka bumi memasuki bulan baru sebelum kelahiran Bulan;
5) kalender Islam juga tidak boleh menyebabkan sekelompok umat Islam di kawasan tertentu tertunda masuk bulan baru padahal di ufuk mereka hilal bulan kamariah baru telah terlihat.

0 Komentar