Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 
Dalam Medan Kepegawaian Indonesia


 Ditulis oleh : Ritmatul Fightiyah

Berita Nasional menyebutkan Bahwa kemendikbud akan membuka seleksi untuk 1 juta guru PPPK di tahun 2021, selain itu 1 juta guru honorer juga akan di angkat menjadi ASN dan semua guru honorer bisa mengikuti tes PPPK.

          Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksankan tugas pemerintah.

          Kehadiran PPPK dalam medan kepegawaian di Indonesia secara mutatis mutandis menghapuskan keberadaan pegawai honorer yang sebelumnya di kenal dalam peraturan perundang-undangan. Hadirnya PPPK agar bertjuan untuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga honorer atau pegawai tidak tetap dan menjamin adanya keahlian, kemahiran, dan pengetahuan dalam diri kepegawaian di Indonesia.

            Pemerintah akhirnya melakukan perubahan terhadap pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan yang cukup besar salah satunya adalah mengenai pembagian jenis kepegawaian yang menjadi salah satu terobosan di lakukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang yaitu menyebutkan kedudukaan PNS dan PPPK pada UUD No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu pegawai ASN terdiri  atas: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakan pegawai ASN yang di angkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomer induk secara nasional. Adapun PPPK merupakan  pegawai ASN yang di angkat sebgai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Pegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN.

           Di dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, di tentukan bahwa PPPK di berikan gaji berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang di bebankan pada APBN untuk PPPK. Selain gaji, PPPK juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari sini terlihat bahwa system penggajian PPPK yang di dasarkan pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan juga telah diupayakan untuk menggunakan system merit. Akan tetapi terdapat pembagian yang bertentangan antara PNS dan PPPK terkait dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

   Kendati demikian, kehadiran PPPK menjadi suatu penyimpangan atau keanehan karena berbagai problematika yang menyelimutinya. penyimpangan atau keanehan  tersebut diantara nya meliputi upaya penyelesaian tenaga honorer, pengisisan jabatan ASN oleh PPPK, penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi, system penggajian, penetapan kebutuhan dan pengadaan, serta pemutusan hubungan kerja dan status kepegawaian PPPK. Dengan ini diharapkan sekiranya pemerintah segera menetapkan peraturan pelaksana yang lebih khusus  dalam upaya memaksimalkan perekrutan PPPK. Hal ini akan dapat di nilai bahwa bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi PPPK dan tenaga honorer/pegawai tidak tetap lainnya.


Biografi Penulis

       Ritmatul Fightiyah,   di lahirkan di Madura, 29 April. Ia Menempuh Pendidikan di TK Dharmawanita Ketapang,  SDN Ketapang Barat 1, SMPN 1 Ketapang,  Pondok Modern Darussalam Ngawi,  dan saat ini sedang menempuh pendidikan S1 Program Studi Jedidiah Guru Sekolah Dasar di Universitas Trunojoyo Madura. Penulis ini berstatus sebagai Anggota bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Al-Qalam IMM Kabupaten Bangkalan.


 

Refrensi :

"JPNN, Tenaga Teknis Honorer K2 Pesimistis Bakal Diangkat PPPK dan PNS"www.jpnn.com. 2021-01-07. Diakses tanggal 2021-04-26.

KOMINFO, PDSI. "RUU Aparatur Sipil Negara Disetujui Jadi UU, BUP Pejabat Administrasi 58 Tahun, Pejabat Tinggi 60 Tahun"Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-04-26.

Qomarani Nadhila Legina. 2020. Anomali Kehadiran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jurnal Fakultas Hukum UNILA: Volume 4, Nomor 2.

Ramadhan Fadhel Maulana. Kepastian Hukum PPPK dalam Sistem ASN. https://jdih.bappenas.go.id/data/file/Kepastian_Hukum_PPPK_dalam_Sistem_ASN_(Ulasan_JDIH_Revisi).pdf (di akses tanggal 15 September 2016)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

1 Komentar