Berita
Nasional menyebutkan Bahwa kemendikbud akan membuka seleksi untuk 1 juta guru
PPPK di tahun 2021, selain itu 1 juta guru honorer juga akan di angkat menjadi
ASN dan semua guru honorer bisa mengikuti tes PPPK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksankan tugas pemerintah.
Kehadiran PPPK dalam medan
kepegawaian di Indonesia secara mutatis
mutandis menghapuskan keberadaan pegawai honorer yang sebelumnya di kenal
dalam peraturan perundang-undangan. Hadirnya PPPK agar bertjuan untuk lebih
memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga honorer atau pegawai tidak tetap
dan menjamin adanya keahlian, kemahiran, dan pengetahuan dalam diri kepegawaian
di Indonesia.
Pemerintah akhirnya melakukan perubahan
terhadap pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan yang cukup besar
salah satunya adalah mengenai pembagian jenis kepegawaian yang menjadi salah
satu terobosan di lakukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang yaitu
menyebutkan kedudukaan PNS dan PPPK pada UUD No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) yaitu pegawai ASN terdiri atas: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakan pegawai ASN yang di
angkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan
memiliki nomer induk secara nasional. Adapun PPPK merupakan pegawai ASN yang di angkat sebgai pegawai
dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Pegawaian (PPK) sesuai dengan
kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN.
Di dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, di tentukan bahwa PPPK di berikan gaji berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang di bebankan pada APBN untuk PPPK. Selain gaji, PPPK juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari sini terlihat bahwa system penggajian PPPK yang di dasarkan pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan juga telah diupayakan untuk menggunakan system merit. Akan tetapi terdapat pembagian yang bertentangan antara PNS dan PPPK terkait dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Kendati demikian, kehadiran PPPK menjadi suatu penyimpangan atau keanehan karena berbagai problematika yang menyelimutinya. penyimpangan atau keanehan tersebut diantara nya meliputi upaya penyelesaian tenaga honorer, pengisisan jabatan ASN oleh PPPK, penilaian kinerja dan pengembangan kompetensi, system penggajian, penetapan kebutuhan dan pengadaan, serta pemutusan hubungan kerja dan status kepegawaian PPPK. Dengan ini diharapkan sekiranya pemerintah segera menetapkan peraturan pelaksana yang lebih khusus dalam upaya memaksimalkan perekrutan PPPK. Hal ini akan dapat di nilai bahwa bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi PPPK dan tenaga honorer/pegawai tidak tetap lainnya.
Biografi Penulis
Ritmatul Fightiyah, di lahirkan di Madura, 29 April. Ia Menempuh
Pendidikan di TK Dharmawanita Ketapang,
SDN Ketapang Barat 1, SMPN 1 Ketapang,
Pondok Modern Darussalam Ngawi,
dan saat ini sedang menempuh pendidikan S1 Program Studi Jedidiah Guru
Sekolah Dasar di Universitas Trunojoyo Madura. Penulis ini berstatus sebagai
Anggota bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Al-Qalam IMM Kabupaten Bangkalan.
Refrensi :
"JPNN, Tenaga Teknis Honorer K2 Pesimistis
Bakal Diangkat PPPK dan PNS". www.jpnn.com. 2021-01-07. Diakses tanggal 2021-04-26.
KOMINFO, PDSI. "RUU Aparatur Sipil Negara Disetujui Jadi
UU, BUP Pejabat Administrasi 58 Tahun, Pejabat Tinggi 60 Tahun". Website Resmi Kementerian Komunikasi
dan Informatika RI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-04-26.
Qomarani
Nadhila Legina. 2020. Anomali Kehadiran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Jurnal Fakultas Hukum UNILA:
Volume 4, Nomor 2.
Ramadhan
Fadhel Maulana. Kepastian Hukum PPPK dalam Sistem ASN. https://jdih.bappenas.go.id/data/file/Kepastian_Hukum_PPPK_dalam_Sistem_ASN_(Ulasan_JDIH_Revisi).pdf
(di akses tanggal 15 September 2016)
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
1 Komentar
Jjosssss
BalasHapus